Mitos Seputar Helm SNI

Makin ketatnya aturan berkendaraan, mulai dari peraturan lalu lintas sampai perlengkapan kendaraan menjadi suatu nilai positif bagi keamanan, keselamatan dan kenyamanan berkendaraan. Aturan berkendaraan yang sedang booming saat ini yaitu pemakaian Helm Standar dengan Lisensi Standar Nasional Indonesia atau SNI. mungkin kita bertanya-tanya apa itu helm SNI?..helm SNI yaitu helm yang telah diuji oleh Badan Standar Nasional (BSN), dimana indikator kelulusan layak atau tidaknya sebuah produk oleh BSN diberi label SNI (Standar Nasional Indonesia).

Serbuan produk-produk murah tapi tidak berkualitas yang marak dipasaran terutama helm ini, menjadi strategi sendiri bagi pemerintah untuk melindungi pasar Helm di dalam negeri, tak terkecuali sebagai filterisasi untuk menjaga konsumen di Indonesia itu sendiri.. Ada beberapa fakta mengenai pentingnya menggunakan Helm :

Guna melindungi pengendara sepeda motor, di Indonesia telah dibuat undang-undang tentang kewajiban memakai helm bagi pengendara sepeda motor. Undang-undang No. 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan pasal 106 ayat 8 (baca aturannya disini) mensyaratkan bagi semua pengendara sepeda motor dan penumpangnya untuk memakai helm yang memenuhi standar nasional Indonesia. Pengendara dan atau penumpang yang tidak memakai helm dikenakan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan, atau denda sebesar Rp, 250.000 ( dua ratus lima puluh ribu rupiah ).

Ketentuan mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia juga berlaku bagi setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih yang tidak dilengkapi dengan rumah-rumah (pasal 106 ayat 7).

Untuk meminimalisir dampak kecelakaan sepeda motor (terutama pada bagian kepala), mengenakan helm yang memenuhi Standar Nasional Indonesia saat berkendara merupakan hal yang wajib mendapat perhatian khusus.

Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm atau hanya menggunakan helm plastik/topi proyek (tidak memiliki pelindung dalam), jika kecelakaan akan mempunyai peluang luka otak tiga kali lebih parah dibanding mereka yang memakai helm yang memenuhi SNI (Standar Nasional Indonesia).
sumber (http://egg-animation.blogspot.com)..

0 komentar:

Posting Komentar

  © Blogger template PingooIgloo by Ourblogtemplates.com 2009

Back to TOP